Sabtu, 21 Januari 2012
SUBSIDI DAN KEPENTINGAN ASING
Terakhir kegaduhan politik dari rencana pemerintah membatasi penggunaan BBM bersubdi mulai tanggal 1 April 2012. Dan DPR telah mengamini rencana pemerintah ini dengan di sahkan UU. No.22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM. Tentu, seperti biasa keputusan2 selalu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sebagai obyek eksekusi UU.No.22 tersebut. Ada yang memamfaatkan kegaduhan ini menyoroti pemerintah sebagai lawan politik dan ada juga menentang karna sangat tidak relefan dengan dampak yang akan di timbulkannya.
Lalu siapa yang mengambil mamfaat dari pembatasan pemakaian BBM bersubsidi ini?
Pemerintah dalam hal ini sebagai perencena dan pelaksana UU. ini memberikan alasan, bahwa pembatasan konsumsi ini untuk mengurangi beban APBN dari subsidi BBM yang tidak tepat sasaran, Karna hingga saat ini pembengkakan subsidi BBM sudah mencampai Rp.160 trilyun dari Rp.129,7 trilyun.
Memang angka ini sudah sangat besar membenani APBN kita, tapi apakah kebijakan ini tidak memukul sektor-sektor UKM yang notabene merupakan sektor usaha rakyat? Karena dampak yang akan terjadi dengan kebijakan ini adalah naiknya biaya transportasi yang akan di ikuti naiknya bahan baku industri kecil menengah.
Kebijakan ini memang sangat tidak adil, karna pemerintah tidak melihat pos-pos anggaran lain yang tak kalah besar nilainya terhadap pembebanan APBN kita, yaitu :
1. Bunga utang negara,
Dalam APBN tahun 2012 ini saja, anggaran pembayaran utang sebesar Rp.170 trilyun(Bunga Rp.123 trilyun di tambah cicilan pokok utang luar negeri Rp. 43 trilyun).
Ironisnya pemerintah tahun 2012 ini juga menambah utang dlm bentuk Surat Utang Negara sebesar Rp.134 trilyun dan utang luar negeri sebesar Rp. 54 trilyun. Padahal, sisa APBN 2011 ada Rp.39,2 trilyun. Seharusnya negara dapat menggunakan sisa APBN 2011 ini, mengapa harus mengutang lagi? Padahal bunga SUN dan utang luar negeri di bayar tiap tahun hingga puluhan trilyun. yang menikmati itu adalah para kapitalis dan orang-orang kaya di negeri ini.
2. Anggaran kunjungan dan studi banding, yang mencapai Rp. 21 trilyun.
Padahal, kunjungan dan studi banding ini tidak ada mamfaatnya bagi kemashalatan rakyat, malah bernuangsa plesiran semata saja.
3. Anggaran untuk gaji pegawai mencampai Rp. 215,7 trilyun di tahun 2012 ini atau naik 18% dari tahun 2011 (naik Rp. 32,9 trilyun). Padahal rata-rata gaji PNS sudah di atas atau jauh lebih baik dari rata-rata UMR. Tapi pemerintah tetap menaikan gaji PNS sebesar 10%, sementara kenaikan gaji itu tidak di ikuti dengan peningkatan kinerja serta pelayanan publik yang masih buruk.
4. Penambahan jumlah pejabat tinggi negara, seperti wakil menteri yang justru akan semakin menambah beban APBN dengan penyediaan gaji tinggi dan fasilitas jabatan seperti rumah dinas, tunjangan jabatan, sekertaris ajudan, sopir,mobil dinas, biaya operasional dan sebagainya.
5. Realisasi APBN-P 2011 untuk belanja modal hingga awal september 2011 hanya 26,9% dari APBN-P 2011. Tapi begitu akhir tahun tiba-tiba realisasinya mendekati 90%. Aneh, dan tiba-tiba yang hanya waktu 3 bulan bisa meningkat 60%. Mengindikasikan, penggunaan anggaran APBN-P terkesan yang penting habis. Jelas ini sangat rawan penyalahgunaan anggaran.
Belum lagi anggaran-anggaran yang tidak termasuk APBD-P, yang baru-baru ini sangat mengesakkan dada masyarakat, perbaikan toilet DPR, renofasi ruangan sidang panggar DPR yang menghabiskan puluhan miliar yang tidak sesuai dengan realisasi jumlah anggaran tersebut.
Kenapa pos-pos anggaran seperti di atas, pemerintah tidak menganggap sebagai pemborosan APBN, sementara subsidi bagi rakyat di anggap sangat ekstrem membebani APBN, sehingga pemerintah sangat ngotot dalam mempercepat proses pembatasan BBM bersubsidi ini. Ini sangat jelas, pemerintah mendorong mempercepat liberalisasi MIGAS yang merupakan kesepakatan pertemuan puncak 21 kepala negara anggota APEC di Hawaii, AS dan pertemuan G-20 di Perancis tahun lalu yang salah satu poin kesepakatan adalah menghilangkan subsidi BBM. Lebih dari itu pembatasan penggunaan BBM merupakan paket kebijakan yang tertuang dalam UU.No.22/2001 dan di dektekan oleh IMF melalui Lol, yang menyatakan pentingnya manajemen urusan MIGAS sesuai dengan mekanisme pasar.
Liberalisasi BBM ini jelas akan memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan MIGAS dari hulu sampai ke hilir kepada swasta. Dengan demikian kebijakan ini akan memberi peluang besar kepada perusahaan2 asing untuk masuk dalam bisnis penjualan MIGAS ini.
Label:
politik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar