Sabtu, 04 Februari 2012

HURU- HARA PERIMBANGAN DAU DAN NKRI

Hiruk pikuk suara suporter dari balkon atas semakin riuh, bukan suara pendukung kesebelasan karna memang ini bukan pertandingan cabang olahraga, tapi euforianya tdk kalah dengan pertandingan-pertandingan olahraga. Adalah sidang gugatan Judicial Reviuw UU Nomor 33 tahun 2014 pasal 14 huruf e dan f tentang dana bagi hasil migas.
Lantai 2 dan 3 ruang sidang MK di penuhi ratusan masyarakat pendukung daerah penghasil migas. Dan sidang pun tak ubahnya bak pertandingan bola.

Sejak reformasi, formasi bentuk pemerinyahan daerah di tingkatkan menjadi otonomi, segala kebijakan menyangkut manajemen pembangunan daerah di serahkan ke daerah masing-masing sebagai bentuk realisasi perubahan tatanan penyelenggaraan pemerintahan negara dari Orde Baru yg sentralisasi. Keyakinan perubahan formasi ini tidak di sertai dengan kemapanan aturan-aturan yang jelas yang menyertai penyelenggaraan otonomi ini. Sehingga tiap daerah membuat penetapan sendiri terhadap garis kebijakannya dalam pengelolaan pembangunan daerahnya.

Tidak meratanya hasil SDA tiap daerah membuat pergolakan tuntutan tiap daerah terhadap perimbangan DAU beragam. Kaltim bersama daerah lain yang merasa kaya dengan SDA migasnya menuntut peningkatan perimbangan yang sudah di tetapkan pemerintah pusat, melalui gugatan Judicial Reviuw UU.33/2004 ke MK. Dengan gugatan ini, di harapkan daerah-daerah penghasil migas dapat memperoleh perimbangan yang lebih dari yg telah di tetapkan oleh pusat.

Harapan ini, tentu menimbulkan kekwatiran bagi daerah-daerah yang hanya mengandalkan SDAnya dari non migas, sebab  lebih 70% penerimaan daerahnya tergantung bantuan pusat. Tentu dengan akan di kabulkannya gugatan UU.33 itu akan mengganggu roda pemerintahan daerahnya.

Bupati Sinjai, Andi Rudiyanto Asapa sangat kwatir menanggapi gugatan daerah2 kaya hasil migas ini. Mengancam akan menghentikan sementara pasokan sembako di Kaltim, ancaman ini di utarakan pada saat sidang gugatan ini berlangsung di MK, saat dia selaku saksi dari pemerintah selaku termohon. Kekwatiran serupa pun di utarakan dari daerah lain yg mempunyai kemiskinan yang sama di bidang migas.

Harapan-harapan berbeda dari tiap daerah ini, meniupkan aroma peluang perpecahan antara daerah. Hal ini bukan tidak akan menimbulkan polemik yg berkepanjangan yang mengganggu kestabilan nasional. Gangguan diisntegrasi bangsa sekarang ini sudah terjadi di mana-mana, seyogyanya pemerintah pusat selaku penyelenggara negara dalam bingkai NKRI dapat memahami kepentingan-kepentingan daerah secara arif dan bersama, sehingga peluang terciptanya sekat-sekat perpecahan di NKRI bisa terminimalisir.

0 komentar: