Kamis, 29 September 2011

JEBAKAN MORAL BANGSA


Perilaku korupsi sudah mendarah daging dalam tubuh bangsa Indonesia sejak bangsa ini mengalami kemerdekaannya dan lepas dari cekraman kolonialisme. Korupsi telah menjadi penyakit yang menggerogoti dan menghancurkan bangsa ini selama setengah abad lebih. Puncaknya adalah masa pemerintahan Orde Baru. Melalui mekanisme kekuasaan, korupsi disemaikan, ditumbuhsuburkan dan dikulturkan dalam berbagai bidang kehidupan sampai akhirnya menjadi mentalitas bangsa yang kemudian meruntuhkan rezim Orde Baru itu sendiri. Korupsi nyaris sempurna terjadi pada setiap lapisan dan kelompok sosial di Indonesia. Inilah yang membuat korupsi di negeri ini sulit diberantas,karena begitu sistematisnya cara cara korupsi ini. Dari regulasinya sampai pada pelaksanaan regulasi yang memang di rancang untuk memberi peluang untuk di korupsi. Sehingga regulasi yang di buat memang untuk 'jebakan moral'yang di namakan korupsi itu.

Untuk menjelaskan ‘jebakan moral’ dalam istilah ekonomi dan asuransi, M. Sadli mengambarkan ‘jebakan moral’ seperti bagaimana kalau pengusaha ambil asuransi resiko kebakaran untuk gudangnya, maka kalau ia kejepit hutang dan tidak jujur, ia membakarnya sendiri dan mengantongi ganti ruginya.

Kalau semua deposito di semua bank dilindungi oleh jaminan terhadap bengkrutnya bank maka ini bisa memberikan intensif bagi para deposan untuk menitipkan hartanya di bank gurem yang berani menawarkan suku bunga yang paling tinggi.

Yang dirugikan adalah bank-bank yang bonafid yang tidak mau memberikan suku bunga tinggi demikian. Kalau bank-bank swasta tahu, dari pengalaman, bahwa bank Indonesia akan menolong kalau mereka melanggar prudential requirements maka akibatnya mereka bisa nakal-nakalan dan nekad saja.

Mengikuti berbagai persoalan yang mendera bangsa Indonesia yang dikaitkan dengan kasus-kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan para penyelenggara negara, dan yang paling mencolok adalah tindak pidana yang ditimpakan kepada Antasari Azhar dengan berbagai peristiwa konspirasi kejahatan yang mengitarinya, mafia hukum yang melingkupi tuduhan suap pada komisioner KPK dan pada kasus Susno Duaji, indikasi korupsi pada skandal Bank Century, mafia pajak dan korupsi Gayus P. Halomoan Tambunan.

Dan yang paling anyar adalah indikasi korupsi yang begitu kental pada buronan interpol mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin dan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi mengkonfirmasi kepada kita betapa KKN itu telah benar-benar menjadi suatu jebakan moral bagi bangsa Indonesia.

Tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai suatu tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) sungguh telah menjadi jebakan moral bagi bangsa Indonesia Berbagai indikasi semacam itu tidaklah berlebihan sebagaimana pernyataan Kwik Kian Gie yang menyebut KKN adalah the root of evil. KKN berawal dari keserakahan materi yang berkembang menjadi kelainan-kelianan yang sifatnya bukan kebendaan. Pikiran menjadi jungkir balik, itulah sebabnya ada istilah corrupted mind.

Dalam merumuskan kebijakan, terkadang perumusnya tidak menikmati uang korupsi, tetapi kebijakannya selalu bersifat koruptif dan menjadi legitimasi korupsi karena dibuat dari jiwa, cita rasa, dan pikiran yang keseluruhannya sakit. Terlepas dari tingkat pendidikannya apa dalam membela kebijakannya, ilmu pengetahuan dipakai untuk berargumentasi seperti pokrol tanpa alur pikir yang jernih dan tanpa rasionalitas, tetapi mengemukakan dalil-dalil yang dipaksakan dengan kekuasaan.

Untuk mencegah berbagai jebakan moral bangsa Indonesia itu kita perlu melakukan klasifikasi kejahatan ekonomi sebagaimana klasifikasi Ferizal Ramli tentang konsep kejahatan ekonomi dalam analisinya terhadap krisi ekonomi Amerika Serikat sebagai suatu jebakan moral. Ia menjelaskan bahwa kejahatan ekonomi itu terbagai menjadi tiga klasifikasi: Pertama, kejahatan yang tertinggi adalah jebakan moral pada policy, kebijakannya bertentangan dengan moral akal sehat. Kedua, kejahatan kedua adalah jebakan moral pada eksekusi pelaksanaannya bertentangan dengan kebijakan/aturan yang ada. Ketiga, kejahatan paling ringan adalah kejahatan pada level street criminal.

Upaya kesungguhan bangsa Indonesia terhadap berbagai upaya mencegah dan memberantas tindak pidana luar biasa (exraordinary crime) itu adalah upaya mencegah bagaimana ketiga klasifikasi kejahatan ekonomi tersebut dan tantangan paling berat bagi bangsa Indonesia saat ini adalah jangan sampai kejahatan atau tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang berada pada klasifikasi kedua yaitu jebakan moral pada eksekusi pelaksanaan ketika kasus-kasus itu ditangani oleh aparatur penegakan hukum justru malah menjadi suatu kejahatan ekonomi baru yang tertinggi yaitu jebakan moral pada policy.

Lebih dari semua itu kini bangsa Indonesia memerlukan para pemimpin yang otentik yang memberikan teladan, para aparatur penegakan hukum dan penyelenggara negara yang tidak menjadi bagian dari jebakan moral bangsa. Moral kekuasaan semacam ini sangat diperlukan, “tidak mungkin membersihkan lantai dengan sapu yang kotor’.

0 komentar: